Selasa, 07 Juli 2009

Hadits Al-‘Ajn




Hadits Al-‘Ajn
(Mengepalkan Kedua Tangan Ketika Akan Berdiri Dalam Sholat)

Sepanjang pemeriksaan kami, ada dua hadits yang menyebutkan tentang hal ini :
1. Hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma :

أَنَّ رسَوُلْ َاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ فِي صَلاَتِهِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ

“Sesungguhnya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam jika beliau (hendak) berdiri dalam sholatnya, beliau meletakkan kedua tangannya di atas bumi sebagaimana yang dilakukan oleh al-‘ajin (orang yang melakukan ‘ajn)”.
Hadits ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish Al-Habir (1/466) dan An-Nawawy dalam Al-Majmu’ (3/421).
Berkata Ibnu Ash-Sholah dalam komentar beliau terhadap Al-Wasith –sebagaimana dalam At-Talkhis- : “Hadits ini tidak shohih dan tidak dikenal serta tidak boleh berhujjah dengannya”.
Berkata An-Nawawy : “(Ini) hadits lemah atau batil, tidak ada asalnya”.
2. Berkata Al-Azroq bin Qois rahimahullah:

رَأَيْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلاَةِ, يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ. فَقُلْتُ : مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ : رَأَيْتُ رسَوُلْ َاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَعْجِنُ فِي الصَّلاَةِ, يَعْنِي اعْتَمَدَ

“Saya melihat ‘Abdullah bin ‘Umar dalam keadaan melakukan ‘ajn dalam sholat, i’timad di atas kedua tangannya bila beliau berdiri. Maka saya bertanya : “Apa ini wahai Abu ‘Abdirrahman?”, beliau berkata : “Saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam melakukan ‘ajn dalam sholat –yaitu beri’timad (bertumpu dengan kedua tangannya)-”.
Diriwayatkan oleh Ath-Thobarony dalam Al-Awsath (4/213/4007) dan Abu Ishaq Al-Harby dalam Ghoribul Hadits (5/98/1) sebagaimana dalam Adh-Dho’ifah no. 967 dari jalan Yunus bin Bukair dari Al-Haitsam dari ‘Athiyah bin Qois dari Al-Azroq bin Qois.
Al-Haitsam di sini adalah Al-Haitsam bin ‘Imran Ad-Dimasyqy, meriwayatkan darinya 5 orang dan tidak ada yang mentsiqohkannya kecuali Ibnu Hibban sebagaimana bisa dilihat dalam Ats-Tsiqot (2/296) dan Al-Jarh wat Ta’dil (4/2/82-83). Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan rowi yang seperti ini sifatnya dan yang benar di sisi kami –wal ‘ilmu ‘indallah- bahwa rowi yang seperti ini dihukumi sebagai rowi yang majhul hal (tidak diketahui keadaannya) yang membuat haditsnya tidak bisa diterima.
Hadits ini juga bisa dihukumi sebagai hadits yang mungkar dari dua sisi :
1. Al-Haitsam ini menyelisihi Hammad bin Salamah (Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Baihaqy: 2/135) –yang beliau ini lebih kuat hafalannya- dan juga ‘Abdullah bin ‘Umar Al-‘Umary (Haditsnya diriwayatkan oleh ‘Abdurrozzaq no. 2964 dan 2969), yang keduanya meriwayatkan dari Al-Azroq bin Qois dengan lafazh, “bahwa beliau bertumpu di atas bumi kedua tangan beliau,” tanpa ada tambahan yang menunjukkan bahwa beliau melakukan al-’ajn (mengepalkan kedua tangannya).
2. Hadits ini berisi tentang tuntunan sholat Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam yang setiap hari disaksikan oleh para shahabat dan sekaligus hadits ini merupakan ‘umdah (pokok satu-satunya) dalam masalah ini. Maka bisa dikatakan : Kenapa hadits ini bersamaan dengan sangat dibutuhkannya, perkaranya disaksikan setiap hari dan merupakan umdah dalam masalah ini hanya diriwayatkan dari jalan Al-Haitsam dari Al-Azroq dari Ibnu ‘Umar?!. Mana murid-murid senior Ibnu ‘Umar, seperti : Salim (anak beliau), Nafi’ dan lain-lainnya, kenapa mereka tidak meriwayatkan hadits ini dari Ibnu ‘Umar tapi justru diriwayatkan oleh orang yang tingkat kemasyhuran dan hafalannya biasa-biasa saja?!
Dan termasuk perkara yang semakin menguatkan lemah hadits ini, yaitu bahwa para pengarang kitab hadits terkenal seperti ashhab kutubut tis’ah (Bukhary, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah, Malik, Ahmad dan Ad-Darimy) dan yang lainnya berpaling dari (baca : tidak) meriwayatkan hadits ini bersamaan dengan sangat dibutuhkannya dan isinya adalah suatu perkara yang disaksikan setiap hari. Tapi yang meriwayatkannya adalah Imam Abu Ishaq Al-Harby dan Ath-Thobarony yang beliau ini terkenal sebagai hathibu lail (pencari kayu bakar di malam hari) yang artinya beliau hanya sekedar mengumpulkan riwayat tanpa menyaring mana yang shohih dan mana yang lemah.
Wa fauqo kulli dzi ‘ilmin ‘alim.

Lihatlah pembahasan kitab Laa Jadiid Fii Ahkaam ash-Shalaah karya Fadhilatusy Syaikh Prof. DR. Bakr bin Abdillah Abu Zaid Rahimahullah

Rabu, 20 Februari 2008

DALIL BERTUMPUNYA KE DUA TANGAN KETIKA BANGKIT DARI SUJUD KE DUA



Ini berdasarkan dalil :

"Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud
yang kedua, beliau duduk dan bertumpu pada bumi(lantai) kemudian berdiri"


Hadits ini shohih riwayat Al Imam Al Bukhori dalam Shahihnya ; Kitab : Al Adzan, Bab Kaifa ya'tamidu 'alal ardhi idza qoma minar rok'ah, no 781 Juga An-Nasai meriwayatkan hadits ini dalam Sunan beliau,Jilid 1, Juz 2 hal, 234, Bab Al I'timad 'alal ardhi 'indan nuhudh, no 1141

Berdasarkan Hadits diatas Imam Syafi,i dan Imam Bukhori memahami bahwa maksud bertumpu itu adalah membuka kedua telapak tangan dengan jari-jemari lurus menghadap kiblat dengan menekannya diatas lantai/bumi,jadi bukan mengepal.Karena hadits mengepalkan tgn('ajn) adalah hadits lemah.
Sebelumnya Al Imam Syafi'I juga telah meriwayatkanhadits ini sebagaimana termaktub dalam Kitab Al Umm;Bab : Al Qiyam minal julus, Juz 1 hal 116

Asy Syafi'I berkata : "……Dan aku tidak menyukai seseorang bangkit tanpa bertumpu, karena sesungguhnya telah diriwayatkan Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bertumpu pada tanah apabila beliau hendak bangkit." [Al Umm, Juz 1, Hal 116]

Lebih jauh beliau berkata : Berdasarkan dalil ini kami menetapkan, maka kami memerintahkan orang yang berdiri dari sujud atau dari duduk didalam sholat, untuk bertumpu pada bumi dengan kedua tangan bersama-sama sebagai upaya mengikuti sunnah [ Al Umm, Juz 1, hal 117]



Barangkali terbetik dalam benak kita :mungkin saja Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam melakukan hal tersebut karena faktor usia lanjut atau kegemukan.

Sebuah pertanyaan yang logis dan juga selaras dengan makna kebahasaan. Namun demikian, di dalam Sunan Al Baihaqi Al-Kubro; Juz 2 hal 135, no 2632 ada tambahan keterangan yang menepis hal itu.

Berikut petikan riwayat Albaihaqi :

Dari Al Azroq bin Qoys, beliau berkata ; Aku melihat Ibnu Umar apabila hendak berdiri dari dua roka'at,beliau bertumpu pada bumi dengan kedua tangannya. Maka aku bertanya pada anaknya dan orang yang duduk dimajelisnya, "Barangkali beliau melakukan demikian karena usia lanjut ?" Mereka menjawab : Tidak, tapi memang demikian adanya.

Riwayat ini menurut Syaikh Al Albani sanadnya Jayyid/Shahih [lihat Tamaamul minnah, hal 196)

Lebih lanjut Al Baihaqi menuturkan :

Dan telah diriwayatkan kepada kami dari Nafi dari Ibnu Umar sesungguhnya beliau bertumpu pada kedua tangannya apabila hendak bangkit, dan demikian pula Al Hasan dan bukan satu orang saja dari kalangan tabi'in yang melakukan.